Prosedur dan Ketentuan pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
Assalamualaikum wr.wr artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya mengenai pelajaran Kewirausahaan “PERIZINAN USAHA” dengan sub-pokok pembahasan Ketentuan Permohonan Izin Usaha. Langsung saja mohon disimak ya!!!
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
a)
Keterangan Umum SIUP
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili
pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
SIUP untuk usaha kecil dikeluarkan Oleh Kepala Kantor Pemerintahan Tingkat II atas nama menteri.
SIUP untuk usaha kecil dikeluarkan Oleh Kepala Kantor Pemerintahan Tingkat II atas nama menteri.
Masa berlakunya tidak terbatas selama
perusahaan atau usaha tersebut berjalan. Sedangkan SIUP untuk usaha besar
dikeluarkan oleh Kantor Kepala Perintahan Tingkat I atas nama mentri. Dan masa
berlakunya selama 5 tahun berjalan.
SIUP diberikan kepada perusahaan yang dibedakan
menjadi 3, yaitu berdasarkan skala usahanya, pembagian SIUP tersebuat adalah:
Proses Pengurusan : 45 Hari Kerja
Biaya Pengurusan :
Modal sesuai Nomor
46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkata Modal:
·
Perusahaan
Kelas Kecil Modal Rp50-500 juta
·
Perusahaan
kelas Menengah Modal Rp500jt-10M
·
Perusahaan
Kalas Besar Modal > Rp10M
b)
Kewajiban Pemilik SIUP
Dalam pelaksanaan
usaha, ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP, yaitu:
1. Pemilik SIUP wajib melaporkan diri
kepada:
·
Kepala
Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan
yang mengeluarkan izin SIUP, apabila usaha yang dijalankan ditutup.
·
Kepala
Kantor Wilayah Setempat, mengenai pembukaan cabang atu perwakilan usaha dan
penghentian atau penutupan cabang usaha.
2. Perusahaan wajib memberikan laporan
dan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh
Departemen Perdagangan atau Menteri atau instansi terkait.
3. Perusahaan wajib membayar uang
jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku
formulir warna putih untuk perusahaan kecil, formuli warna biru untuk
perusahaan menengah, formulir warna kuning untuk perusahaan besar.
c)
Dokumen permohonan SIUP
Dalam permohonan SIUP,
dokumen yang dibutuhkan tergantung dengan jenis perusahaannya.
1. Perusahaan berbentuk PT
Dokumen yang dibutuhkan
adalah:
a. Salinan akta pendirian yang dibuat
oleh notaris.
b. Salinan pengesahaan anggaran dasar
dari Departemen kehakiman.
c. Salinan pendaftaran pendirian pada
kepaniteraan pengadilan setempat.
d. Salinan berita negara tentang
pendirian perseroan terbatas.
e. Salinan risalah rapat umum pemegang
saham tentang pengangkatan direksi dewan komisaris.
f.
Salinan
keputusan surat ganti nama penanggung jawab perusahaan, yang dikeluarkan oleh
Menteri Kehakiman atau Kepala Daerah Tingkat II (jika ada pengganti nama)
g. Salinan SITU
h. Salinan KTP
i.
Pas
foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
j.
Salinan
surat keputusan direksi atau persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian
cabang atau perwakilan atau nomor SIUP dari perusahaan.
Baca Juga : Macam-Macam Perizinan Usaha
2. Perusahaan berbentuk Firma
Dokumen yang dibutuhkan:
a. Salinan akta pendirian yang dibuat
oleh notaris.
b. Salinan surat pendaftaran pendirian
pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c. Salinan berita negara tentang
pendirian Firma.
d. Salinan SITU dari pemerintah daerah
Tingkat II.
e. Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
f.
Salinan
keputusan surat ganti nama penanggung jawab perusahaan, yang dikeluarkan oleh
Menteri Kehakiman atau Kepala Daerah Tingkat II (jika ada pengganti nama)
3. Perusahaan berbentuk CV
Dokumen yang dibutuhkan:
a. Salinan akta pendirian yang dibuat
oleh notaris.
b. Salinan surat pendaftaran pendirian
pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c. Salinan berita negara tentang pendirian
CV
d. Salinan SITU dari pemerintah daerah
Tingkat II.
4. Perusahaan berbentuk perorangan
Dokumen yang dibutuhkan:
a. Salinan KTP
b. Salinan SITU dari pemerintah daerah
Tingkat II, sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan (UUG) mewajibkan.
c. Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
5. Perusahaan berbentuk perusahaan
daerah
Dokumen yang dibutuhkan:
a. Salinan akta pendirian yang dibuat
oleh notaris.
b. Salinan peraturan daerah tentang
pendirian atau pembentukan perusahaan.
c. Salinan keputusan menteri, apabila
perusahaan tersebut merupakan bekas perusahaan Belanda.
d. Salinan surat keputusan pelimpahan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pelaksanaan peraturan
pemerintah nomor 7 tahun 1964 apabila perusahaan tersebut merupakan pelimpahan
dari pemerintah pusat.
6. Perusahaan berbentuk perseroan
Dokumen yang dibutuhkan:
a. Salinan peraturan pemerintah mengenai
penyertaan modal.
b. Salinan akta pendirian perseroan yang
dibuat oleh notaris.
c. Salinan surat pendaftaran pendirian
pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
d. Salinan berita negara tentang
pendirian Firma.
e. Salinan berita negara tentang
pendirian perseroan terbatas.
f.
Salinan
pengesahan anggaran dasar dari Departemen Kehakiman.
7. Perusahaan berbentuk Koperasi
Dokumen yang dibutuhkan
adalah untuk koperasi yang kegiatanya lebih dari satu provinsi kabupaten dan
kotamadya adalah:
a. Salinan surat pendirian koperasi dari
direktorat jendral Koperasi
b. Salinan Surat dari direktorat jendral
Koperasi, tentang nama dan jabatan pengurus, nama manajer, nomor badan hukum
dan jenis kegiatan dan domisili.
Sekiranya
itu dulu yang saya bisa tulis,semoga BISA bermanfaat dan mohon maaf atas
apabilah ada kesalahan kata atau pengetikan TERIMA KASIH.
Assalamualaikum
wr.wb
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar anda