Saturday 15 August 2015

Prosedur dan Ketentuan pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)

Prosedur dan Ketentuan pembuatan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) 


Assalamualaikum wr.wr artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya mengenai pelajaran Kewirausahaan “PERIZINAN USAHA” dengan sub-pokok pembahasan Ketentuan Permohonan Izin Usaha. Langsung saja mohon disimak ya!!!  

 SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

a)      Keterangan Umum SIUP
     SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
SIUP untuk usaha kecil dikeluarkan Oleh Kepala Kantor Pemerintahan Tingkat II atas nama menteri.
     Masa berlakunya tidak terbatas selama perusahaan atau usaha tersebut berjalan. Sedangkan SIUP untuk usaha besar dikeluarkan oleh Kantor Kepala Perintahan Tingkat I atas nama mentri. Dan masa berlakunya selama 5 tahun berjalan.
     SIUP diberikan kepada perusahaan yang dibedakan menjadi 3, yaitu berdasarkan skala usahanya, pembagian SIUP tersebuat adalah:

Proses Pengurusan : 45 Hari Kerja
Biaya Pengurusan :
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkata Modal:
·         Perusahaan Kelas Kecil Modal Rp50-500 juta
·         Perusahaan kelas Menengah Modal Rp500jt-10M
·         Perusahaan Kalas Besar Modal > Rp10M
b)     Kewajiban Pemilik SIUP
      Dalam pelaksanaan usaha, ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP, yaitu:
1.      Pemilik SIUP wajib melaporkan diri kepada:
·         Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang mengeluarkan izin SIUP, apabila usaha yang dijalankan ditutup.
·         Kepala Kantor Wilayah Setempat, mengenai pembukaan cabang atu perwakilan usaha dan penghentian atau penutupan cabang usaha.
2.      Perusahaan wajib memberikan laporan dan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Departemen Perdagangan atau Menteri atau instansi terkait.
3.      Perusahaan wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku formulir warna putih untuk perusahaan kecil, formuli warna biru untuk perusahaan menengah, formulir warna kuning untuk perusahaan besar.
c)      Dokumen permohonan SIUP
Dalam permohonan SIUP, dokumen yang dibutuhkan tergantung dengan jenis perusahaannya.
1.      Perusahaan berbentuk PT
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
a.      Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
b.      Salinan pengesahaan anggaran dasar dari Departemen kehakiman.
c.       Salinan pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat.
d.      Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas.
e.      Salinan risalah rapat umum pemegang saham tentang pengangkatan direksi dewan komisaris.
f.        Salinan keputusan surat ganti nama penanggung jawab perusahaan, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman atau Kepala Daerah Tingkat II (jika ada pengganti nama)
g.      Salinan SITU
h.      Salinan KTP
i.        Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
j.        Salinan surat keputusan direksi atau persetujuan dewan komisaris mengenai pendirian cabang atau perwakilan atau nomor SIUP dari perusahaan.

Baca Juga : Macam-Macam Perizinan Usaha

 




2.      Perusahaan berbentuk Firma
Dokumen yang dibutuhkan:
a.      Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
b.      Salinan surat pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c.       Salinan berita negara tentang pendirian Firma.
d.      Salinan SITU dari pemerintah daerah Tingkat II.
e.      Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
f.        Salinan keputusan surat ganti nama penanggung jawab perusahaan, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman atau Kepala Daerah Tingkat II (jika ada pengganti nama)
3.      Perusahaan berbentuk CV
Dokumen yang dibutuhkan:
a.      Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
b.      Salinan surat pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c.       Salinan berita negara tentang pendirian CV
d.      Salinan SITU dari pemerintah daerah Tingkat II.
4.      Perusahaan berbentuk perorangan
Dokumen yang dibutuhkan:
a.      Salinan KTP
b.      Salinan SITU dari pemerintah daerah Tingkat II, sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan (UUG) mewajibkan.
c.       Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
5.      Perusahaan berbentuk perusahaan daerah
Dokumen yang dibutuhkan:
a.      Salinan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
b.      Salinan peraturan daerah tentang pendirian atau pembentukan perusahaan.
c.       Salinan keputusan menteri, apabila perusahaan tersebut merupakan bekas perusahaan Belanda.
d.      Salinan surat keputusan pelimpahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1964 apabila perusahaan tersebut merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat.
6.      Perusahaan berbentuk perseroan
Dokumen yang dibutuhkan:
a.      Salinan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal.
b.      Salinan akta pendirian perseroan yang dibuat oleh notaris.
c.       Salinan surat pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
d.      Salinan berita negara tentang pendirian Firma.
e.      Salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas.
f.        Salinan pengesahan anggaran dasar dari Departemen Kehakiman.
7.      Perusahaan berbentuk Koperasi
Dokumen yang dibutuhkan adalah untuk koperasi yang kegiatanya lebih dari satu provinsi kabupaten dan kotamadya adalah:
a.      Salinan surat pendirian koperasi dari direktorat jendral Koperasi
b.      Salinan Surat dari direktorat jendral Koperasi, tentang nama dan jabatan pengurus, nama manajer, nomor badan hukum dan jenis kegiatan dan domisili.

Sekiranya itu dulu yang saya bisa tulis,semoga BISA bermanfaat dan mohon maaf atas apabilah ada kesalahan kata atau pengetikan TERIMA KASIH.

Assalamualaikum wr.wb

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda