Monday, 10 July 2017

Fungsi Negara dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Negara dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Negara dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenea ke-4  yang berbunyi " Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".

Baca Juga : Sejarah Lahirnya Pancasila


Adapun fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
1. Menjaga Ketertiban ( law and order ) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini Negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. pada masa sekarang fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara baru atau sedang berkembang.
3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat yang kuat dan canggih.
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan - badan perwakilan.

Pendapat Para ahli mengenai fungsi negara
1. E MIRRIAM
    a. Keamanan Ekstern
    b. Ketertiban Intern
    c. Keadilan
    d. Kesejahteraan Umum
    e. Kebebasan

2. JOHN LOCKE 
    a. Fungsi Legislatif ( membuat peraturan )
    b. Fungsi Eksekutif ( melaksanakan peraturan )
    c. Fungsi Federatif ( mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai).

3. MONTESQUIEU
    a. Fungsi Legislatif ( membuat undang-undang )
    b. Fungsi Eksekutif ( melaksanakan undang-undang )
    c. Fungsi Yudikatif ( mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)). teori ini dikenal dengan TRIAS POLITICA yang masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan lainnya.

Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, dapat disimpulkan bahwa tugas-tugas pemerintah dalam mengurusi rumah tangga negara. Fungsi Negara meliput :

1.FUNGSI REGULER

    a. Negara sebagai Political State, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban serta pertahanan   dan keamanan.
    b. Negara sebagai Diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
    c. Negara sebagai Sumber Hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya, melindungi hak setiap warga negaranya dari gangguan anggota masyarakat lain.
    d. Negara sebagai Administratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan ditangan rakyat melalui wakil-wakilnya.

2. FUNGSI AGENT OF DEVELOPMENT

     1). SEBAGAI STABILISATOR pemerintah wajib melaksanakan fungsi
           a. Stabilitas Politik, menetapkan suasana politik yang aman dan keutuhan persatuan bangsa baik yang berasal dari faktor-faktor ekonomi maupun faktor ideologis.
           b. Stabilitas Ekonomi, menciptakan perekonomian yang stabil dan mantap seperti menghilangkan inflasi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan produktifitas masyarakat, menstabilkan harga, memperluas kesempatan kerja atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah yang berasal dari golongan bawah.
           c. Stabilitas Sosial Budaya, menghilangkan dan mengurangi kebiasaan-kebiasaan di masa lalu yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya dengan yang baru tanpa mengurangi kepribadian bangsa sehingga dapat memotivasi pembangunan.

     2). SEBAGAI INOVATOR, menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. dalam TAP MPR RI No.IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris MPR untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
      



No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda