Monday 10 July 2017

Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

 
Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menjelang berakhirnya Perang Dunia II , pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau dokuritsu junbi cosakai dengan ketua Dr.Radjiman Wedyodiningrat. Sidang BPUPKI pertama antara 29 Mei - 1 Juni 1945, muncul tiga tokoh Nasionalis yang mengutarakan ide-ide pokok mengenai dasar negara, yaitu:

Mr.Muhamad yamin (29 Mei 1945)

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Prof.Dr.Soepomo (31 Mei 1945)

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Ir.Soekarno (1 Juni 1945)

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang berisikan:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

kemudian point pertama pada piagam jakarta diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" karena dalam mencapai kemerdekaan, bukan hanya dari kalangan muslim saja melainkan perjuangan dari agama agama lain diindonesia. Piagam Jakarta diterima BPUPKI dalam sidangnya yang kedua tanggal 14 Juli 1945, setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, kemudian badann ini dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (dokuritsu junbi inkai) dengan ketua Ir.Soekarno dan wakilnya Drs.Mohammad Hatta, pada tanggal 18 agustus 1945 sidang PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara RI
2. Memilih presiden Ir.Soekarno dan wakil presiden Drs.Mohammad Hatta
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan Musyawarah darurat

Pancasila ditetapkan menjadi dasar falsafah, ideologi RI pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu ketika pembukaan dan UUD 1945 disahkan oleh PPKI. Hal itu dilakukan setelah dipikirkam di Musyawarahkan dan diolah secara matang oleh pemimpin dan para cendekiawan nasional. Sesuai dengan sistem pengambilan keputusan yang berlaku di Indonesia sejak dahulu. Kelima sila itu dimusyawarahkan dan akhirnya tercapai suatu kemufakatan bahwa pancasila dijadikan sebagai Dasar Negara.

Sudah sebagaiman mestinya kita sebagai generasi penerus bangsa menghayati,mengamalkan pancasila dalam kehidupan berbangsa,bernegara, serta bermasyarakat dan menjadikan pancasila sebagai bagian diri kita untuk meningkatkan semangan nasionalisme.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda