Assalamualaikum
wr.wb,
Artikel
ini merupakan kelanjutan dara artikel yang sebelumnya. Materi pembahasan
PERIZINAN USAHA sub pokok pembahasan ketentuan permohonan izin usaha. Langsung
saja disimak.
3) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
wajib pajak harus mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan Pajak Setempat dan
kepadanya diberikan NPWP.
a)
Ketentuan umum
NPWP wajib pajak meliputi:

