Saturday 15 August 2015

Kewirausahaan "PERIZINAN USAHA" materi smk

Kewirausahaan "PERIZINAN USAHA" materi smk

  assalamualaikum wr.wb sebagai pembuka saya menulis artikel ini sebagai tujuan untuk berbagi pengetahuan mengenai izin usaha. Barangkalian bagi kalian yang akan mendirikan usaha sendiri mungkin hal ini bisa beramanfaat bagi kalian semua. "AMIN"..
langsung saja mengenai PERIZINAN USAHA.


 1. Apa sih  PERIZINAN USAHA ???

         Sebelum kegiatan usaha dimulai terlebih dahulu perusahaan yang bersangkutan harus mengurusi izin usaha.
Maksud dari izin usaha tersebut untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan dalam kegiatan usaha agar tercapainya tertib usaha, kelancaran usaha, serta pemerataan kesempatan usaha.
         Perizinan usaha di Indonesia diberlakukan dengan adanya Impres No. 5 Tahun 1984 tentang penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha, kemudian pada tanggal 19 Desember 1984 juga diterbitkan SK Menteri Perdagangan nomor 1458/KP/XII/1984 dan Impres No. 4 Tahun 1985 yang juga mengatur tentang perizinan di bidang usaha.

     2.  Macam-Macam PERIZINAN

  • Izin Prinsip yaitu perizinan yang diberikan perusahaan industri oleh pemerindah daerah yang berkaitan dengan operasi produksi dari perusahaan.
  • Izin Hak Guna dan Hak Pakai yaitu izin yang dikeluarkan perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki hak untuk menggunakan dan memakai lahan tempat perusahaan berdiri untuk kegiatan usaha dan produksi.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu izin yang di berikan kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan atau merenovasi dan merubah bentuk bangunan di lahan yang di miliki.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu surat izin yang diberikan kepada perusahaan yang berkaitan terhadap faktor lingkungan terutama berkaitan dengan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan tersebut terhadap lingkuangan disekitarnya.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu surat izin yang diberikan kepada perusahaan berkaitan dengan bentuk usaha yang dijalankan.

     3. Ketentuan Permohonan Izin Usaha

         Dalam permohonan izin usaha terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam pengajuan izin usahanya , syarat dan ketentuan tersebut adalah:

a) Ketentuan SITU

    Untuk kelancaran usaha, setiap perusahaan harus memiliki surat izin tempat usaha, surat ini dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II.

prosedur permohonan SITU adalah:
  • mendapatkan izin dari lingkungan sekitar perusahaan yang diketahui oleh RT dan RW setempat.kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan daerah tempat perusahaan tersebut berdiri.
  • menyerahkan bukti mendapatkan izin dari lingkungan setempat ke pemerintahan tingkat II untuk proses pembuatan SITU.
  • membayanr biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, PERDA Nomor 35/PD/1977 dan PERDA Nomor 09/PD/1986.

b)  Dokumen-dokumen untuk Permohonan SITU

  • salinan KTP(Kartu Tanda Penduduk)
  • Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar dari pemilik usahan
  • salinan akta pendirian  yang dibuat notaris. terutama bagi perusahaan yang berbadan hukum seperti CV,PT,Firma,BUMN, BUMD,Perseroan,dan Koperasi
  • surat lunas PBB,

c)  Syarat-syarat yang tertuang dalam SITU

      Dalam menjalankan perusahaan, Wirausaha harus memenuhi tata tertib atau menaati kewajiban dalam SITU, diantaranya:
  • Keamanan, meliput alat pemadam kebakaran, keamanan penyimpanan barang-barang yang mudah terbakar, mengikuti peraturan yang ada dalam undang-undang Keselamatan Kerja dll.
  • Kesehatan, meliput perlengkapan P3K, menyediakan tempat pembuangan sampah, mencegah kemungkinan pencemaran lingkungan, dll
  • Ketertiban, ikut menjaga ketertiban lingkungan, mengikuti peraturan yang berlaku dll
  • Memenuhi syarat-syarat lain. misalkan menjaga keindahan lingkungan, mengutamakan tenaga kerja dari lingkungan sekitar dll.
Pelanggaran syarat-syarat diatas berakibat SITUnya dicabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan. SITU pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu berakhir.


Sekiranya itu saja untuk saat ini, masih ada lanjutannya mengenai pokok pembahasan perizinan usaha. Ini merupakan materi Kewirausahaan SMK tingkat XII, Demikian dari artikel ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi anak SMK dan semuanya yang ingin mendirikan usaha kecil kecilan mungkin seperti Bengkel dll.

assalamualaiku wr. wb

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda