Assalamualaikum
wr.wb,
Artikel
ini merupakan kelanjutan dara artikel yang sebelumnya. Materi pembahasan
PERIZINAN USAHA sub pokok pembahasan ketentuan permohonan izin usaha. Langsung
saja disimak.
3) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
wajib pajak harus mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan Pajak Setempat dan
kepadanya diberikan NPWP.
1.
Setiap badan
usaha yang ada dan beroperasi, yaitu PT,CV,
Firma,Perseroan,BUMN,BUMD,Koperasi,Yayasan, dan bentuk usaha tetap.
2.
Setiap wajib
pajak pribadi memenuhi kewajiban menjadi wajib pajak sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku.
3.
Setiap wajib
pajak mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke
Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah wajib pajak tinggal.
4.
Setiap wajib
pajak harus mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat
Jenderal.
b)
Kewajiban Pemilik
NPWP
1.
Mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak jika sudah memenuhi syarat-syarat sebagai wajib pajak
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
2.
Membyar pajak
tepat pada waktunya.
3.
Membayar denda
sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terlambat membayar pajak.
c)
Dokumen permohonan
NPWP
1.
Salinan akta
pendirian tau akta perubahan yang terakhir.
2.
Salinan situ dan surat
keterangan lain dari instansil yang berwenang.
3.
Salinan KTP atau
KK atau Paspor.
4.
Salinan kartu
NPWP kantor pusat (yang besetatus cabang).
5.
Surat kuasa (bagi
yang mewakili).
4) NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor
Register Perusahaan adalah bentuk nomor tanda daftar dalam dokumen Departemen
Perdagangan.
a.
Ketentuan Umum
1.
Daftar perusahaan
hapus apabila terjadi hal-hal berikut:
·
Perusahaan menghentika
segala kegiatan usahanya.
·
Perusahaan berhenti
pada saat akta pendiriannya kadarluarsa.
·
Perusahaan dihentikan
usahanya berdasarka suatu putusan pengadilan negeri yang telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap.
2.
NRP merupakan
nomor tanda daftar perusahaan di Departemen Perdagangan.
3.
NRP
ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Tingkat I yang
diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan tingkat II.
b.
Kewajiban Pemilik
NRP
1.
Tanda daftar
perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum.
2.
NRP dicantumkan pada
setiap dokumen usaha dan papan nama perusahaan.
3.
NRP berlaku dalam
jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib dipernaharui selambat-lambatnya
3 bulan sebelum NRP kadarluarsa.
4.
Mengajukan permintaan
tertulis ke kantor pendaftaran perusahaan jika NRP hilang atau rusak.
5.
Setiap perubahaan
atas setiap hal-hal yang didaftarkan wajib melaporkan kepada kantor pendaftaran
perusahaan dengan menyabutkan alasan-alasanya.
c.
Dokumen Permohonan
NRP
1.
Salinan akta
pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
2.
Salinan SITU dan
surat keterangan lain dari instansi yang berwenang.
3.
Salinan KTP atau
KK atau Paspor.
4.
Salinan kartu
NPWP Kantor pusat (yang bersetatus cabang)
5) NRB (Nomor Rekening Bank)
A.
Ketentuan Umum
·
NRB merupakan
nomor rekening yang digunakan untuk kegiatan transaksi yang melibatkan pihak
bank.
·
Nomor rekening
untuk perusahaan minimal 2 nomor rekening, yaitu Bendahara dan Manajer.
·
Sedangkan untuk
perorangan hanya yang bersangkutan saja.
B.
Dokumen Permohonan
NRB
1.
Salinan KTP atau
SIM pemilik atau penanggung jawab.
2.
Kartu contoh
tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.
3.
Tanda setoran.
4.
Lembar pemberitahuan
setoran.
6) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisi mengenai dampak lingkungan
adalah keseluruhan proses yang meliputi keseluruhan mengenai dampak bagi
berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. AMDAL adalah hasil studi
mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
AMDAl
merupakan salah satu syarat utama dalm pendirian usaha atau perusahaan, karena
berkaitan dengan lingkungan sekitar tempat usaha berdiri. Tujuan AMDAL adalah
mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalianya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
1.
Ketentuan Umum
Yang mendasari perlunya
AMDAL dalam mendirikan usaha adalah:
1)
UU No. 4 Th. 1982
tentang ketentuan pokok pengelolahan lingkungan hidup.
2)
UU No. 5 Th. 1990
tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
3)
UU No. 24 Th.
1992 tentang penataah ruang.
4)
Peraturan
Pemerintah No. 20 Th 1993 tentang pengendalian pencemaran air.
5)
Peraturan
Pemerintah No. 51 Th 1993 tentang analisin mengenai dampak lingkuangan.
6)
Surat Menteri
Negara Lingkungan Hidup No.B.2335/MENLH/12/93;No.B.2347/MENLH/12/93 tentang
konsep kriteria kegiatan wajib AMDAL.
Bidang Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL
1.
Bidang Pertambangan
dan Energi
2.
Bidang Kesehatan
3.
Bidang Pekerjaan
Umum
4.
Bidang pertanian
5.
Bidang Parpostel
6.
Bidang
Transmigrasi dan Pemukiman
7.
Bidang
Perindustrian
8.
Bidang
Perhubungan
9.
Bidang
Perdagangan
10. Bidang Pertahanan dan Keamanan
11. Bidang Pengembangan tenaga Nuklir
12. Bidang kehutanan
13. Bidang Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun
14. Bidang Kegiatan Terpadu atau Multi sektor dokumen.
Permohonan AMDAL
1.
Salinan akta
pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
2.
Salinan SITU dan
surat keterangan lain dari instansi yang berwenang.
3.
Salinan KTP atau
KK atau Paspor.
4.
Salinan kartu
NPWP
5.
Salinan kartu NRP
6.
Salinan denah,
gambar lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan
antara lain oleh:
1.
Jumlah wilayah
persebaran
2.
Luas dampak
berlangsung
3.
Lamanya dampak
berlangsung
4.
Intensitas dampak
5.
Banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6.
Sifat kumulatif
dampak tersebut
7.
Berbalik (reversible)
atau tidak berbalik (irreversible).
semoga
artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian semua, mohon maaf atas segala
kekurangan pada artikel ini, dan mohon memberikan masukan mengenai penyampaian
dan penulisan artikel ini. Sekian dari pembahasan pelajaran KEWIRAUSAHAAN
mengenai PERIZINAN USAHA. Terima kasih atas perhatiannya.
Assalamualaikum
wr.wb
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar anda