Sunday, 16 August 2015

KEWIRUSAHAAN "Perizinan usaha"

Assalamualaikum wr.wb,
Artikel ini merupakan kelanjutan dara artikel yang sebelumnya. Materi pembahasan PERIZINAN USAHA sub pokok pembahasan ketentuan permohonan izin usaha. Langsung saja disimak.
3) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak harus mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan Pajak Setempat dan kepadanya diberikan NPWP.
a)      Ketentuan umum NPWP wajib pajak meliputi:
1.      Setiap badan usaha yang ada dan beroperasi, yaitu PT,CV, Firma,Perseroan,BUMN,BUMD,Koperasi,Yayasan, dan bentuk usaha tetap.
2.      Setiap wajib pajak pribadi memenuhi kewajiban menjadi wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
3.      Setiap wajib pajak mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah wajib pajak tinggal.
4.      Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal.
b)      Kewajiban Pemilik NPWP
1.      Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak jika sudah memenuhi syarat-syarat sebagai wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
2.      Membyar pajak tepat pada waktunya.
3.      Membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terlambat membayar pajak.
c)      Dokumen permohonan NPWP
1.      Salinan akta pendirian tau akta perubahan yang terakhir.
2.      Salinan situ dan surat keterangan lain dari instansil yang berwenang.
3.      Salinan KTP atau KK atau Paspor.
4.      Salinan kartu NPWP kantor pusat (yang besetatus cabang).
5.      Surat kuasa (bagi yang mewakili).
4) NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor Register Perusahaan adalah bentuk nomor tanda daftar dalam dokumen Departemen Perdagangan.
a.      Ketentuan Umum
1.      Daftar perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal berikut:
·         Perusahaan menghentika segala kegiatan usahanya.
·         Perusahaan berhenti pada saat akta pendiriannya kadarluarsa.
·         Perusahaan dihentikan usahanya berdasarka suatu putusan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2.      NRP merupakan nomor tanda daftar perusahaan di Departemen Perdagangan.
3.      NRP ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Tingkat I yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan tingkat II.
b.      Kewajiban Pemilik NRP
1.      Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat umum.
2.      NRP dicantumkan pada setiap dokumen usaha dan papan nama perusahaan.
3.      NRP berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib dipernaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum NRP kadarluarsa.
4.      Mengajukan permintaan tertulis ke kantor pendaftaran perusahaan jika NRP hilang atau rusak.
5.      Setiap perubahaan atas setiap hal-hal yang didaftarkan wajib melaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan menyabutkan alasan-alasanya.
c.       Dokumen Permohonan NRP
1.      Salinan akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
2.      Salinan SITU dan surat keterangan lain dari instansi yang berwenang.
3.      Salinan KTP atau KK atau Paspor.
4.      Salinan kartu NPWP Kantor pusat (yang bersetatus cabang)
5) NRB (Nomor Rekening Bank)
A.      Ketentuan Umum
·         NRB merupakan nomor rekening yang digunakan untuk kegiatan transaksi yang melibatkan pihak bank.
·         Nomor rekening untuk perusahaan minimal 2 nomor rekening, yaitu Bendahara dan Manajer.
·         Sedangkan untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.
B.      Dokumen Permohonan NRB
1.      Salinan KTP atau SIM pemilik atau penanggung jawab.
2.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara.
3.      Tanda setoran.
4.      Lembar pemberitahuan setoran.
6) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
            Analisi mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi keseluruhan mengenai dampak bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
            AMDAl merupakan salah satu syarat utama dalm pendirian usaha atau perusahaan, karena berkaitan dengan lingkungan sekitar tempat usaha berdiri. Tujuan AMDAL adalah mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalianya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
1.      Ketentuan Umum
Yang mendasari perlunya AMDAL dalam mendirikan usaha adalah:
1)      UU No. 4 Th. 1982 tentang ketentuan pokok pengelolahan lingkungan hidup.
2)      UU No. 5 Th. 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
3)      UU No. 24 Th. 1992 tentang penataah ruang.
4)      Peraturan Pemerintah No. 20 Th 1993 tentang pengendalian pencemaran air.
5)      Peraturan Pemerintah No. 51 Th 1993 tentang analisin mengenai dampak lingkuangan.
6)      Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No.B.2335/MENLH/12/93;No.B.2347/MENLH/12/93 tentang konsep kriteria kegiatan wajib AMDAL.
Bidang Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL
1.      Bidang Pertambangan dan Energi
2.      Bidang Kesehatan
3.      Bidang Pekerjaan Umum
4.      Bidang pertanian
5.      Bidang Parpostel
6.      Bidang Transmigrasi dan Pemukiman
7.      Bidang Perindustrian
8.      Bidang Perhubungan
9.      Bidang Perdagangan
10.  Bidang Pertahanan dan Keamanan
11.  Bidang Pengembangan tenaga Nuklir
12.  Bidang kehutanan
13.  Bidang Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun
14.  Bidang Kegiatan Terpadu atau Multi sektor dokumen.
Permohonan AMDAL
1.      Salinan akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
2.      Salinan SITU dan surat keterangan lain dari instansi yang berwenang.
3.      Salinan KTP atau KK atau Paspor.
4.      Salinan kartu NPWP
5.      Salinan kartu NRP
6.      Salinan denah, gambar lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
1.      Jumlah wilayah persebaran
2.      Luas dampak berlangsung
3.      Lamanya dampak berlangsung
4.      Intensitas dampak
5.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6.      Sifat kumulatif dampak tersebut
7.      Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible).
semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kalian semua, mohon maaf atas segala kekurangan pada artikel ini, dan mohon memberikan masukan mengenai penyampaian dan penulisan artikel ini. Sekian dari pembahasan pelajaran KEWIRAUSAHAAN mengenai PERIZINAN USAHA. Terima kasih atas perhatiannya.

Assalamualaikum wr.wb

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda